Prosedur Ulangan Remedial dan Susulan

1.Remedial
a.Remedial test, bila ketuntasan  kelas  ≤ 80 %
b.Remidial diatur oleh guru dalam pembelajaran di  kelas.
c.Nilai tertinggi remedial test  adalah  KKM  Mata  Pelajaran terkait.

2.Ulangan Susulan
a.Ulangan susulan diberikan jika peserta didik tidak mengikuti ulangan harian  karena alasan  jelas, dibuktikan dengan surat keterangan resmi dan dilaksanakan  setelah  PULANG SEKOLAH, tempatnya di kelas.
b.Nilai ulangan susulan bagi peserta didik adalah 90 %, kecuali sakit karena opname di rumah sakit atau surat keterangan rawat jalan dari rumah sakit (berlaku untuk ulangan dan ujian)
c.Nilai ulangan susulan bagi peserta didik adalah 90 % karena ijin acara keluarga
d.Nilai ulangan  susulan  bagi peserta didik yang mendapat skorsing karena pelanggaran adalah 85 % (berlaku skorsing ≥ 3 hari)
e.Permohonan  ulangan susulan:
  peserta didik mengambil blanko ulangan susulan di Tata Usaha, setelah diisi, lampirkan surat keterangan (surat dokter, surat izin dari orang tua, dll), kemudian tanda tangan pengesahan dari Kepala Sekolah. Surat ulangan susulan yang  yang  telah ditandatangi Kepala Sekolah diserahkan ke Guru Mata Pelajaran dan membuat  perjanjian waktu  pelaksanaan  ulangan susulan dilaksanakan.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.