Prosedur Ulangan Remedial dan Susulan
1.Remedial
a.Remedial test, bila ketuntasan kelas ≤ 80 %
b.Remidial diatur oleh guru dalam pembelajaran di kelas.
c.Nilai tertinggi remedial test adalah KKM Mata Pelajaran terkait.
2.Ulangan Susulan
a.Ulangan susulan diberikan jika peserta didik tidak mengikuti ulangan harian karena alasan jelas, dibuktikan dengan surat keterangan resmi dan dilaksanakan setelah PULANG SEKOLAH, tempatnya di kelas.
b.Nilai ulangan susulan bagi peserta didik adalah 90 %, kecuali sakit karena opname di rumah sakit atau surat keterangan rawat jalan dari rumah sakit (berlaku untuk ulangan dan ujian)
c.Nilai ulangan susulan bagi peserta didik adalah 90 % karena ijin acara keluarga
d.Nilai ulangan susulan bagi peserta didik yang mendapat skorsing karena pelanggaran adalah 85 % (berlaku skorsing ≥ 3 hari)
e.Permohonan ulangan susulan:
peserta didik mengambil blanko ulangan susulan di Tata Usaha, setelah diisi, lampirkan surat keterangan (surat dokter, surat izin dari orang tua, dll), kemudian tanda tangan pengesahan dari Kepala Sekolah. Surat ulangan susulan yang yang telah ditandatangi Kepala Sekolah diserahkan ke Guru Mata Pelajaran dan membuat perjanjian waktu pelaksanaan ulangan susulan dilaksanakan.
a.Remedial test, bila ketuntasan kelas ≤ 80 %
b.Remidial diatur oleh guru dalam pembelajaran di kelas.
c.Nilai tertinggi remedial test adalah KKM Mata Pelajaran terkait.
2.Ulangan Susulan
a.Ulangan susulan diberikan jika peserta didik tidak mengikuti ulangan harian karena alasan jelas, dibuktikan dengan surat keterangan resmi dan dilaksanakan setelah PULANG SEKOLAH, tempatnya di kelas.
b.Nilai ulangan susulan bagi peserta didik adalah 90 %, kecuali sakit karena opname di rumah sakit atau surat keterangan rawat jalan dari rumah sakit (berlaku untuk ulangan dan ujian)
c.Nilai ulangan susulan bagi peserta didik adalah 90 % karena ijin acara keluarga
d.Nilai ulangan susulan bagi peserta didik yang mendapat skorsing karena pelanggaran adalah 85 % (berlaku skorsing ≥ 3 hari)
e.Permohonan ulangan susulan:
peserta didik mengambil blanko ulangan susulan di Tata Usaha, setelah diisi, lampirkan surat keterangan (surat dokter, surat izin dari orang tua, dll), kemudian tanda tangan pengesahan dari Kepala Sekolah. Surat ulangan susulan yang yang telah ditandatangi Kepala Sekolah diserahkan ke Guru Mata Pelajaran dan membuat perjanjian waktu pelaksanaan ulangan susulan dilaksanakan.
Leave a Comment