Kehadiran
1.Proses kegiatan pembelajaran di SMA Santa Angela dilaksanakan selama 5 hari, yaitu:
•Setiap hari dimulai dari pukul 06.40 – 14.15 WIB.
•Kelas XII, hari Senin - Rabu dimulai dari pukul 06.40 – 15.30 WIB.
•Setiap hari dimulai dari pukul 06.40 – 14.15 WIB.
•Kelas XII, hari Senin - Rabu dimulai dari pukul 06.40 – 15.30 WIB.
2.Hari Kamis Sore, Jumat Sore/Sabtu pagi digunakan untuk kegiatan Ekstrakurikuler (pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan).
3.Pengaturan doa:
a.Pelajaran dimulai pada pukul 06.40 yang diawali dengan berbaris di depan kelas, renungan dan doa pagi/meditasi yang dipimpin oleh peserta didik atau guru dari sentral dan diatur sebagai berikut:
NO
|
HARI
|
PETUGAS
|
KETERANGAN
|
1
|
Senin
|
Peserta Didik
|
Dilanjutkan menyanyikan
Lagu Mars
Serviam
|
2
|
Selasa
|
Guru
|
Meditasi
|
3
|
Rabu
|
Peserta Didik
|
Bahasa Sunda dan menyanyikan Lagu Insieme
|
4
|
Kamis
|
Peserta Didik
|
Bahasa Inggris dan menyanyikan lagu Sahabat Santa
Angela (SAA)
|
5
|
Jumat
|
Guru
|
Meditasi
|
b.Pukul 12.00 WIB dilaksanakan DOA MALAIKAT TUHAN (didoakan pada Masa di luar Paskah) dan DOA RATU SURGA (didoakan pada Masa Paskah).
c.Doa pulang sekolah pukul 14.15 WIB secara bersama-sama oleh peserta didik.
4.Peserta didik berdiri memberikan salam setelah doa pagi dan pada setiap pergantian jam pelajaran kepada Guru Mata Pelajaran.
5.Peserta didik yang datang pada pukul 06.45 disebut terlambat dan wajib melapor guru piket.
6.Peserta didik dinyatakan terlambat masuk kelas (setelah istirahat) setelah bel kedua dan wajib melapor ke Guru Piket.
7.Apabila peserta didik tidak masuk sekolah karena:
a.sakit, maka pada hari pertama masuk sekolah wajib menuliskan alasan ketidakhadirannya dari orang tua/wali disertai surat izin dari dokter diserahkan kepada Tata Usaha.
b.direncanakan sebelumnya, maka orang tua/ wali wajib meminta izin kepada Kepala Sekolah dengan menulis surat alasan ketidakhadiran.
c.tanpa keterangan (alpa), apabila terlambat menyerahkan surat izin keterangan tidak masuk atau tidak memberikan surat keterangan tidak hadir. Ketentuan sebagai berikut:
a)1 dan 2 kali alpa, yang bersangkutan diberi pembinaan oleh Koordinator Tata Tertib, Wali Kelas dan BK.
b)3 kali alpa diberi surat pemanggilan orang tua/ wali.
* Catatan: apabila ada ulangan pada hari tersebut, maka peserta didik wajib mengikuti ulangan susulan yang dilaksanakan paling lambat 2 minggu (10 hari) setelah ulangan hari itu.
8.Peserta didik pada pembelajaran Pendidikan Jasmani, Olah Raga, dan Kesehatan paling lambat 5 menit sudah hadir di lapangan. Peserta didik yang berhalangan mengikuti pembelajaran mata pelajaran tersebut, wajib membawa surat keterangan dari orang tua/ dokter pada hari yang sama dan diberi tugas oleh guru yang bersangkutan serta dikerjakan di Perpustakaan.
9.Peserta didik yang sakit diizinkan meninggalkan pelajaran/sekolah dengan terlebih dahulu memohon izin kepada guru yang sedang mengajar dan guru piket dengan membawa Buku Pedoman Pedoman Peserta Didik.
* Catatan: peserta didik yang sakit diperbolehkan istirahat di ruang sakit maksimum selama 2 jam pelajaran, setelah itu kembali mengikuti kegiatan pembelajaran.
10.Pada saat pergantian jam pelajaran, peserta didik tidak diizinkan meninggalkan kelas tanpa izin dari guru mata pelajaran/ guru piket.
11.Peserta didik wajib menonaktifkan handphone saat berada di lingkungan SMA Santa Angela sampai kegiatan pembelajaran berakhir.
12.Peserta didik tidak diizinkan menerima tamu pada saat jam belajar.
13.Peserta didik tidak diizinkan meninggalkan lingkungan sekolah tanpa izin Kepala Sekolah.
14.Peserta didik diizinkan berada di lingkungan sekolah diberi waktu 30 menit setelah bel pulang.
Peserta didik yang pulang pukul 17.00 WIB hanya untuk kegiatan Ekstrakurikuler atau kegiatan lain terprogram oleh guru
15.Kehadiran kurang dari 80 % selama satu semester tanpa keterangan yang tidak berhubungan dengan kegiatan akademik, tidak diijinkan mengikuti UAS/UKK/US/UN
c.Doa pulang sekolah pukul 14.15 WIB secara bersama-sama oleh peserta didik.
4.Peserta didik berdiri memberikan salam setelah doa pagi dan pada setiap pergantian jam pelajaran kepada Guru Mata Pelajaran.
5.Peserta didik yang datang pada pukul 06.45 disebut terlambat dan wajib melapor guru piket.
6.Peserta didik dinyatakan terlambat masuk kelas (setelah istirahat) setelah bel kedua dan wajib melapor ke Guru Piket.
7.Apabila peserta didik tidak masuk sekolah karena:
a.sakit, maka pada hari pertama masuk sekolah wajib menuliskan alasan ketidakhadirannya dari orang tua/wali disertai surat izin dari dokter diserahkan kepada Tata Usaha.
b.direncanakan sebelumnya, maka orang tua/ wali wajib meminta izin kepada Kepala Sekolah dengan menulis surat alasan ketidakhadiran.
c.tanpa keterangan (alpa), apabila terlambat menyerahkan surat izin keterangan tidak masuk atau tidak memberikan surat keterangan tidak hadir. Ketentuan sebagai berikut:
a)1 dan 2 kali alpa, yang bersangkutan diberi pembinaan oleh Koordinator Tata Tertib, Wali Kelas dan BK.
b)3 kali alpa diberi surat pemanggilan orang tua/ wali.
* Catatan: apabila ada ulangan pada hari tersebut, maka peserta didik wajib mengikuti ulangan susulan yang dilaksanakan paling lambat 2 minggu (10 hari) setelah ulangan hari itu.
8.Peserta didik pada pembelajaran Pendidikan Jasmani, Olah Raga, dan Kesehatan paling lambat 5 menit sudah hadir di lapangan. Peserta didik yang berhalangan mengikuti pembelajaran mata pelajaran tersebut, wajib membawa surat keterangan dari orang tua/ dokter pada hari yang sama dan diberi tugas oleh guru yang bersangkutan serta dikerjakan di Perpustakaan.
9.Peserta didik yang sakit diizinkan meninggalkan pelajaran/sekolah dengan terlebih dahulu memohon izin kepada guru yang sedang mengajar dan guru piket dengan membawa Buku Pedoman Pedoman Peserta Didik.
* Catatan: peserta didik yang sakit diperbolehkan istirahat di ruang sakit maksimum selama 2 jam pelajaran, setelah itu kembali mengikuti kegiatan pembelajaran.
10.Pada saat pergantian jam pelajaran, peserta didik tidak diizinkan meninggalkan kelas tanpa izin dari guru mata pelajaran/ guru piket.
11.Peserta didik wajib menonaktifkan handphone saat berada di lingkungan SMA Santa Angela sampai kegiatan pembelajaran berakhir.
12.Peserta didik tidak diizinkan menerima tamu pada saat jam belajar.
13.Peserta didik tidak diizinkan meninggalkan lingkungan sekolah tanpa izin Kepala Sekolah.
14.Peserta didik diizinkan berada di lingkungan sekolah diberi waktu 30 menit setelah bel pulang.
Peserta didik yang pulang pukul 17.00 WIB hanya untuk kegiatan Ekstrakurikuler atau kegiatan lain terprogram oleh guru
15.Kehadiran kurang dari 80 % selama satu semester tanpa keterangan yang tidak berhubungan dengan kegiatan akademik, tidak diijinkan mengikuti UAS/UKK/US/UN
Leave a Comment