Pedoman Kesiswaan

Sebagai warga negara yang terdidik, maka peserta didik SMA Santa Angela sudah seharusnya menjadi pribadi yang baik, tertib, disiplin, dan pantas menjadi teladan.
  1. Siswa Santa Angela adalah peserta didik yang terdaftar sebagai pelajar yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Pelajar dan Buku Pedoman Peserta Didik.
  2. Lingkungan SMA Santa Angela adalah area peserta didik mulai memasuki pintu gerbang Santa Angela yang berada di Jalan Merdeka, Jalan Sumatra, dan Jalan Kenari.
  3. Orang tua peserta didik adalah ayah – ibu yang sah secara hukum sebagai orang tua.
  4. Wali peserta didik adalah orang yang ditunjuk secara resmi oleh orang tua untuk mewakili dalam hubungannya dengan urusan sekolah dan tertulis dalam Buku Pedoman Peserta Didik.
  5. Waktu sekolah adalah saat dimulai sampai dengan berakhirnya kegiatan  sekolah, yaitu dari  pukul  06.40 sampai dengan 14.15 WIB.
  6. Peserta didik dinyatakan  terlambat  jika datang/masuk kelas pada bel kedua, yaitu pukul 06.45 WIB.
  7. Peserta didik dinyatakan  membolos, jika tidak  hadir/meninggalkan kegiatan pembelajaran/tidak mengikuti kegiatan sekolah tanpa pemberitahuan.
  8. Izin adalah permohonan yang harus disampaikan kepada Kepala Sekolah.
  9. Seragam peserta didik adalah pakaian beserta kelengkapannya sesuai dengan ketentuan sekolah.
  10. Sanksi  adalah  bentuk tindakan  yang diberikan  kepada  peserta didik karena kelalaian dan atau pelangggaran terhadap peraturan/ ketentuan sekolah.
  11. Skorsing adalah sanksi yang melarang peserta didik untuk mengikuti proses kegiatan pembelajaran selama jangka waktu tertentu

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.