Pedoman Kesiswaan
Sebagai warga negara yang terdidik, maka peserta didik SMA Santa Angela sudah seharusnya menjadi pribadi yang baik, tertib, disiplin, dan pantas menjadi teladan.
- Siswa Santa Angela adalah peserta didik yang terdaftar sebagai pelajar yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Pelajar dan Buku Pedoman Peserta Didik.
- Lingkungan SMA Santa Angela adalah area peserta didik mulai memasuki pintu gerbang Santa Angela yang berada di Jalan Merdeka, Jalan Sumatra, dan Jalan Kenari.
- Orang tua peserta didik adalah ayah – ibu yang sah secara hukum sebagai orang tua.
- Wali peserta didik adalah orang yang ditunjuk secara resmi oleh orang tua untuk mewakili dalam hubungannya dengan urusan sekolah dan tertulis dalam Buku Pedoman Peserta Didik.
- Waktu sekolah adalah saat dimulai sampai dengan berakhirnya kegiatan sekolah, yaitu dari pukul 06.40 sampai dengan 14.15 WIB.
- Peserta didik dinyatakan terlambat jika datang/masuk kelas pada bel kedua, yaitu pukul 06.45 WIB.
- Peserta didik dinyatakan membolos, jika tidak hadir/meninggalkan kegiatan pembelajaran/tidak mengikuti kegiatan sekolah tanpa pemberitahuan.
- Izin adalah permohonan yang harus disampaikan kepada Kepala Sekolah.
- Seragam peserta didik adalah pakaian beserta kelengkapannya sesuai dengan ketentuan sekolah.
- Sanksi adalah bentuk tindakan yang diberikan kepada peserta didik karena kelalaian dan atau pelangggaran terhadap peraturan/ ketentuan sekolah.
- Skorsing adalah sanksi yang melarang peserta didik untuk mengikuti proses kegiatan pembelajaran selama jangka waktu tertentu
Leave a Comment